Cara pencairan dana Jamsostek

Proses pencairan dana jamsostek sebenarnya dapat dilakukan dengan cara yang sangat mudah, namun tetap saja seakan menjadi sesuatu hal yang terkesan sulit jika kita tidak mengetahui prosedurnya, seperti halnya pada postingan lain di blog ini yang menjelaskan tentang bagaimana cara mengecek saldo jamsostek via online. Untuk membantu memudahkan kita pada saat melakukan proses pencairan dana jamsostek, mungkin tidak ada salahnya apabila kita SALING BERBAGI tentang bagaimana prosedur dan tata cara pencairan dana jamsostek


Dana Jamsostek hanya dapat dicairkan dengan catatan masa kepesertaan jamsostek kita telah mencapai batas waktu 5 Tahun 1 Bulan, terhitung dari tanggal awal kita terdaftar dalam kepesertaan Jamsostek.

Syarat - syarat yang dibutuhkan dalam proses pencairan dana Jamsostek :
  1. Kartu Peserta Jamsostek ( KPJ ) asli dan fotokopy
  2. Verklaring / surat pengalaman kerja asli dan fotocopy
  3. Kartu Keluarga ( KK ) asli dan fotocopy
  4. Buku tabungan / jika dana yang dicairkan ingin kita transfer langsung ke rekening kita
  5. Mengisi form pendaftaran pencairan dana jamsostek ( didapat dikantor jamsostek )
Penting :
  • Pastikan penulisan data yang tertera ( nama, tanggal lahir ) pada KPJ, KTP, KK, Verklaring sama persis.
  • Pastikan domisili yang tertera pada KTP dan KK adalah sama ( berdasarkan pengalaman penulis )
Faktor yang tidak kalah penting pada saat kita akan mencairkan dana jamsostek adalah waktu, usahakan untuk mendatangi kantor jamsostek seawal mungkin, bahkan kalau perlu sebelum jam kerja dimulai jika waktu yang kita miliki terbatas, guna mendapatkan nomor antrian. Bukan tanpa sebab, pada kasus yang saya alami, dikarenakan ketidaktahuan akhirnya harus mengorbankan waktu yang lumayan lama, 6 jam, mengingat kantor Jamsostek yang saya datangi bisa dibilang lumayan ramai setiap harinya. Semoga postingan ini dapat berguna bagi kita semua, salam hangat.

Komentar

  1. kalau nama yg tertera di kartu jamsostek ada beda hurup sama di ktp/kk ..apa ribet mengurusnya

    http://fauzans.heck.in

    BalasHapus
    Balasan
    1. qt confirmasi k perusahaan qt,mnta surat pengantr dr perusahaan tuk pebaikan nama yg bnr d tmpt qt bkerja dloe

      Hapus
  2. pencairan dana jamsostek apa dapat di wakilkan ? dan apa tambahan syaratnya ?

    BalasHapus
  3. Data KTP ane rubah tempat lahirnya. Apakah ini juga bisa menghambat pencairan?

    BalasHapus
  4. gimana kalau masa kerja cuma setahun dan sudah tidak bekarja selama 4,5 tahun apa bisa dicairkan dana jamsostek nya?

    BalasHapus
  5. Kalau menggunakan SIM sebagai pengganti KTP bisa atau tidak ya.?

    BalasHapus
  6. apa bisa di cairkan,kalau saya msih bekerja di perusahan yang mndaftarkan jamsostek saya,walaupun saya sdh bkerja lbih dari 5 thun??

    BalasHapus
  7. apa bisa di cairkan,kalau saya msih bekerja di perusahan yang mndaftarkan jamsostek saya,walaupun saya sdh bkerja lbih dari 5 thun??

    BalasHapus
  8. apa bisa di cairkan,kalau saya msih bekerja di perusahan yang mndaftarkan jamsostek saya,walaupun saya sdh bkerja lbih dari 5 thun??

    BalasHapus
  9. apa bisa di cairkan,kalau saya msih bekerja di perusahan yang mndaftarkan jamsostek saya,walaupun saya sdh bkerja lbih dari 5 thun??

    BalasHapus

Posting Komentar

Agar ter-index oleh mbah google, alangkah lebih baik anda gunakan Alamat Blog/Website anda, jangan lupa juga untuk klik sponsor yang ada di blog ini, siapa tau bermanfaat buat anda,terimakasih.