Hak seorang anak yang lahir diluar pernikahan

Hak anak diluar nikah - Meskipun keputusan yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung terkait masalah hak anak yang terlahir di luar pernikahan masih menjadi kontroversi, namun keputusan tersebut cukup mendapat tanggapan positif dari masyarakat. Keluarnya keputusan tersebut setidaknya bisa menjadi signal peringatan bagi para pelaku seks bebas, terutama kaum pria, bahwasanya kini tidaklah semudah itu seorang pria bisa dengan mudahnya lepas tanggungjawab atas nasib anak yang terlahir dari pasangannya, sebagai akibat hubungan diluar pernikahan.

Melihat dari sisi keadilan dan kemanusiaan, keputusan MA tersebut memang sangatlah tepat, mengingat anak yang terlahir dari sebuah hubungan diluar pernikahan sesungguhnya merupakan korban. Predikat anak haram bagi sang anak seperti yang selama ini telah sering kita dengar dalam kehidupan sehari-hari, ditambah lagi kesan diskriminatif yang mana selama ini tanggung jawab nafkah hanya dibebankan pada pihak ibu, memang sangatlah tidak adil jika kemudian dari pihak lelaki / ayah biologis yang menjadi pelaku utama, malah dibebaskan dari segala tanggung jawab.

Seperti kita ketahui, beberapa waktu lalu MK mengabulkan gugatan uji materi pasal 43 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang diajukan Machica Mochtar. Dalam putusannya, pasal tersebut diubah menjadi "anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya".

Berikut ini adalah keputusan MA yang telah ditetapkan oleh Komisi Bidang Peradilan Agama MA :
  1. Kewajiban nafkah terhadap anak angkat adalah sama dengan kewajiban nafkah terhadap anak kandung, oleh karenanya jika suami istri telah bercerai maka kewajiban nafkah terhadap anak angkat tetap menjadi kewajiban ayah angkatnya sepanjang ia mampu untuk memenuhi kewajiban nafkah tersebut. Akan tetapi jika ayah angkatnya tidak mampu maka pengadilan dapat menetapkan ibu angkat berkewajiban untuk memenuhi nafkah anak tersebut.
  2. Harta bersama perkawinan Poligami ditentukan berdasarkan harta tersebut diperoleh pada masa perkawinan dengan istri pertama, kedua, ketiga dan keempat. Istri pertama mempunyai hak atas harta yang diperoleh suami dengan perkawinan istri kedua, ketiga, keempat.
  3. Anak yang dilahirkan dari hasil zina sebaiknya untuk memenuhi rasa keadilan dan kepentingan anak serta hak azasi anak. Hal ini menerapkan pendapat mazhab Hanafiah, di mana anak hasil zina berhak mendapat nafkah dari pihak ayah biologisnya dan keluarga ayah biolgisnya.
  4. Anak yang dilahirkan dari perkawinan yang tidak tercatat oleh pejabat yang berwenang, berhak untuk memperoleh nafkah dan wasiat wajibah dari ayahnya tersebut
  5. Warga negara asing (WNA) yang akan melakukan perkawinan di Indonesia dengan orang Indonesia maka ia harus memenuhi syarat perkawinan di negaranya dan tidak bertentangan dengan peraturan perkawinan di Indonesia. Sehingga jika WNA tersebut akan melakukan poligami dan telah mendapatkan izin dari istrinya di luar negeri dengan tata cara hukum di negaranya, maka pengadilan agama tidak perlu melakukan sidang izin poligami lagi.
  6. Anak yang lahir dalam perkawinan siri dapat mengajukan permohonan pengesahan anak ke pengadilan agama, karena anak mempunyai hak azasi untuk mengetahui dan memperoleh kepastian siapa orang tuanya.
  7. Penentuan besaran mut’ah, nafkah iddah dan nafkah anak disesuaikan dengan kemampuan suami dan kepatutan, seperti lamanya masa perkawinan dan besaran take home pay suami.
  8. Harta warisan adalah nilai harta warisan yang ditinggalkan oleh pewaris pada saat meninggal dunia. Adapun hasil yang dikembangkan dari harta warisan merupakan harta perkongsian antar para ahli waris dan dapat dibagi diantara para ahli waris sesuai perbandingan bagian masing-masing
  9. Anak tiri yang dipelihara sejak kecil bukan sebagai ahli waris, tetapi dapat diberi bagian dari harta warisan berdasarkan wasiat wajibah.
  10. Hibah orangtua kepada anaknya dapat dicabut. Pencabutan hibah oleh salah seorang dari orangtua tanpa persetujuan suami/istri, sedangkan harta yang dihibahkan tersebut adalah harta bersama, maka hanya 1⁄2 dari objek hibah saja dapat dicabut, setelah hakim mempertimbangkan bahawa pencabutan tersebut cukup beralasan.
Semoga bermanfaat, salam hangat.

Dikutip dari berbagai sumber
Ilustrasi gambar from google search

Komentar

  1. salam BLOGGER dan salam kenal dari blogger asal kota padang, sumatra barat.
    maaf,saya masih Newbie

    BalasHapus
  2. kalau dipikirakan memang sang anak adalah korban dan tidak bersalah sama sekali dan sudah saatnya bagi kita harus bisa lebih bijaksana dalam menyikapinya

    BalasHapus

Posting Komentar

Agar ter-index oleh mbah google, alangkah lebih baik anda gunakan Alamat Blog/Website anda, jangan lupa juga untuk klik sponsor yang ada di blog ini, siapa tau bermanfaat buat anda,terimakasih.